Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Kalteng: Daun Kratom Bisa untuk Bahan Narkotika, tapi ...

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Daun Kratom atau Mitragyna Speciosa. Kredit: Wikipedia
Daun Kratom atau Mitragyna Speciosa. Kredit: Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada mengatakan, tumbuhan daun Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena diduga mengandung bahan baku narkoba, belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setahu saya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021," kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019.

Ia mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kalteng.

Sebelumnya, BNNP pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan daun Kratom ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.

"Saran saya masyarakat jangan pernah mengkonsumsi daun tumbuhan Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika," ucapnya.

Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya tumbuhan kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan dan Kalimantan Timur.

"Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadi doping bagi tubuh," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar yang beberapa waktu lalu menyita 12 ton kratom, mengatakan, pihaknya pada hari ini akan menggelar rapat dengan sejumlah instansi terkait yang bisa menangani persoalan daun Kratom tersebut.

Dalam rapat tersebut bersama sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, BNNP Kalteng dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palangka Raya untuk mencari solusi penanganan temuan daun Kratom itu.

"Memang tumbuhan tersebut belum masuk di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dari itu dari hasil rapat nantinya apakah temuan tersebut bisa dikenakan tindak pidana narkotika atau tidak. Kalau tidak, maka tiga orang yang saat ini masih diamankan di Polres Palangka Raya bisa dilepaskan," katanya.

Menurut dia, polisi mencari dasar untuk memusnahkan 12 ton daun Kratom yang kini masih disita di Polres Palangka Raya.

"Karena daun kratom dinilai berbahaya, bagaimanapun caranya kami masih mencari dasar untuk memusnahkan barang tersebut sesuai dengan aturan," kata Timbul.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

23 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

7 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

9 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

9 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

10 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.